Bupati Sumedang Ade Irawan terbukti telah melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 50 juta. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Bandung No 133/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 23 November 2015.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Mendagri tentang Pemberhentian Bupati Sumedang Ade Irawan. SK tersebut diserahkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kepada Wakil Bupati Eka Setiawan.
"Selain memberhentikan Ade, SK Mendagri No 131.32-971 Tahun 2016 ini berisi tentang penunjukan Eka Setiawan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Sumedang sampai dilantik menjadi Bupati Sumedang pada sisa masa jabatan tahun 2013-2018," ujar Aher, sapaan Ahmad Heryawan
0 komentar:
Post a Comment