La Nyalla Mattalitti merupakan tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri, untuk membeli saham IPO Bank Jatim sejumlah Rp5,3 miliar pada 2012. Setahun kemudian tepatnya pada 2013 saham Bank Jatim di jual kembali dan La Nyalla memperoleh keuntungan Rp1,1 miliar.
“Uang tak dikembalikan ke negara, diduga untuk kepentingan pribadi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariezyanto.
0 komentar:
Post a Comment