"Semua kan dihukumnya dua tahun, saya bukan pelaku utama. Hukum lah saya menurut peraturan yang berlaku. Saya mestinya satu tahun," tutur Kaligis, Jumat (25/3/2016).
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa Otto Cornelis Kaligis.
Dia terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara.
0 komentar:
Post a Comment