"Kami sudah koordinasi dengan imigrasi Malaysia meminta dilakukan pengecekan. Memang La Nyalla masuk Malaysia tapi sudah keluar lagi tanggal 29 Maret jam 4 pagi (waktu setempat) ke Singapura," ujar Herman.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, telah mengeluarkan surat pencekalan pergi keluar negeri yang diberlakukan pada tanggal 18 Maret 2016, yaitu sejak diterimanya Surat Permintaan Pencegahan Kejaksaan Agung yang diterima pada tanggal yang sama. Namun La Nyalla diketahui ke Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta sehari sebelum surat pencekalan keluar yaitu 17 Maret. Diduga La Nyalla telah mengetahui bakan keluar surat pencekalan terlebih dahulu.
La Nyalla Mattalitti DPO Kejaksaan
0 komentar:
Post a Comment