Informasi tentang proyek Hambalang memang simpang siur, banyak yang menyatakan bahwa proyek ini tidak bisa dilanjutkan karena masih status sitaan KPK sebagai barang bukti hukum. Namun Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa persepsi yang berkembang saat ini salah, KPK tidak menyita proyek atau bangunan Hambalang, yang disita hanya Dokumen saja.
"KPK hanya sita dokumen proyeknya guna penanganan masalah hukum, bukan menyita proyeknya," kata Menteri Basuki di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/3/2016).
"Jadi kalau mau dilanjutkan, itu domain pemerintah," imbuh Basuki.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono |
0 komentar:
Post a Comment