Mahkamah Kriminal Internasional PBB menyatakan
Radovan Karadzic bersalah atas kekejian dalam perang Bosnia antara tahun
1992-1995 yang menewaskan 100.000 orang. Mantan pemimpin Serbia-Bosnia Radovan Karadzic hari Kamis (24/3)
dinyatakan terbukti bersalah melakukan genosida dan sembilan dakwaan
lain, dan divonis hukuman 40 tahun penjara.
0 komentar:
Post a Comment