"Apabila tidak dilunasinya hukumannya terancam ditambah 4 tahun penjara," beber majelis yang juga beranggotakan Prof Dr Abdul Latief.
Namun Pengacara Udar Pristono, Tonin Tahta enggan menanggapi keputusan tersebut, dirinya beralasan belum mendapatkan petikan putusan sidang.
"Saya belum bisa berkomentar karena belum dapat apa-apa, petikannya saja belum dapat. Jadi belum mau menanggapi," kata Tonin
0 komentar:
Post a Comment