"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Hakim Tursina.
Walau demikian, MAKI akan mengajukan gugatan baru.
"Langkah selanjutnya, kami akan mengajukan gugatan baru untuk perkara penghentian penyelidikan. Akan kami uji di situ," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai persidangan, Rabu (30/3/2016).
0 komentar:
Post a Comment