Ada-ada saja kelakuan pra terpidana kasus korupsi, mereka tidak merasa bersalah merugikan rakyat banyak namun sangat cepat menuntut ketika merasa haknya di rugikan.
Baru-baru ini, terpidana kasus korupsi pajak dan pencucian uang Gayus Halomoan P. Tambunan menuntut gajinya sebagai PNS dibayar sejak Mei 2010.
Gayus pun telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar tuntutan itu bisa dipenuhi. Direktorat Jenderal Pajak merupakan lembaga yang Gayus gugat karena tempat ia berkerja dahulunya.
Menghadapi tuntutan ini, Dirjen Pajak justru merasa heran, karena Gayus telah dipecat setelah terbukti bersalah.
"Kan sudah dipecat, masak digaji," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama.
Dalam lampiran tuntutannya, Gayus meminta hakim menghukum tergugat (pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan. Tergugat dua Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Pajak) untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 200 juta dan ganti rugi imateriil Rp 7 miliar.
0 komentar:
Post a Comment