Pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak akan dilakukan pada tanggal 27 Juni 2018. Untuk mensukseskan acara pemilu ini maka Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres hari libur nasional pada tanggal 27 Juni.
"Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo kepada Kompas.com, Senin (25/6/2018).
Ada 171 daerah yang akan berpartisipasi. Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada.
0 komentar:
Post a Comment