Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menyarankan agar masyarakat menerima suap jelang pemungutan suara pilkada serentak 2018 pada 27 Juni mendatang. Masyarakat, kata Prabowo, sebaiknya mengambil suap berupa uang maupun sembako. Namun perkataan Prabowo ini di pandang bertentangan dengan peraturan pemilu. Baik pemberi maupun penerima jika ketahuan bisa di kenakan tindakan sanksi hingga pidana.
Menurut Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin, setiap orang dilarang menerima suap dalam bentuk apapun demi menjaga kualitas pemilu. Jelang pemungutan suara pilkada serentak 2018 pada 27 Juni mendatang.
"Enggak boleh. Jadi kita sama-sama menjaga kualitas pemilu bahwa memberi, menjanjikan sesuatu itu, baik pemberi atau penerima, bisa kita tindak," ucap Afif di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (25/6).
Ada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang dilarang menerima maupun memberikan suap untuk mempengaruhi pemilih dalam pemilu.
Jika pelanggaran berupa suap menyangkut perorangan maka dapat dikenakan pidana. Hal itu akan ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung.
"Kalau praktik sendiri-sendiri akan kena pidana," ucap Afif.
0 komentar:
Post a Comment