“Biar bagaimana pun sektornya sektor perhubungan, pembuat kebijakan regulator adalah kementerian perhubungan. Pelaksananya adalah dinas perhubungan. Faktanya begitu. Ada aturan-aturannya,” kata Rudiantara.
Uber dan Grab dinilai membawa banyak manfaat bagi pengguna transportasi umum di Indonesia, tapi Rudiantara juga menilai perlu adanya regulasi yang membuat transportasi konvensional dan online bisa berjalan bersama dan tidak mematikan usaha salah satunya.
0 komentar:
Post a Comment