"Tersangka sebelumnya sudah saling ejek dengan sopir taksi online melalui pesan di Facebook. FY terpancing emosinya, kemudian dia mem-posting foto dan juga pesan yang intinya mengajak sopir taksi lainnya untuk berdemo dan membawa senjata saat berdemo," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono, Rabu (23/3/2016).
"Akibat termakan provokasi tersangka, para sopir yang lain jadi melakukan sweeping kepada para pengemudi transportasi berbasis online sehingga terjadi beberapa bentrokan di sejumlah lokasi," ucapnya.
Pemilik akun Feri Yanto dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, dia juga dapat dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
(kompas)
0 komentar:
Post a Comment