“Anda coba saja (aplikasi tersebut sekarang). Gini aja, sebagai teman, Anda mau (Uber Taxi dan Grab Car) diblokir atau tidak? Nggak kan. Ya, sama,” ungkap Menkominfo, Rudiantara, kepada wartawan di gedung Kominfo, Selasa (15/03).
Rapat antara Kominfo, Kemenhub, Uber Taxi dan Grab Car merupakan tindak lanjut atas permohonan Kemenhub untuk memblokir 2 aplikasi online dengan alasan, karena Grab Car dan Uber Taxi dinilai tidak memenuhi syarat sebagai layanan transportasi umum, di antaranya karena “menggunakan kendaraan pribadi plat hitam, tidak berbadan hukum untuk kegiatan transportasi, dan tidak uji kelaikan kendaraan (KIR) setiap enam bulan sekali”.
(BBCIndonesia)
0 komentar:
Post a Comment