Duduk sebagai ketua majelis kasasi Dr Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap.
"Sejumlah asetnya berupa rumah, apartemen, kondominium antara lain di Bali disita untuk negara," kata Krisna.
Dalam tuntutannya, jaksa membeberkan kekayaan yang dimaksud yaitu duit Rp 897 juta, 2 unit apartemen, 2 unit rumah, 7 unit kondominium serta 2 kios. Ternyata hukuman tidak sampai di situ, MA ternyata juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu uang pengganti Rp 6,7 miliar.
"Apabila tidak dilunasinya hukumannya terancam ditambah 4 tahun penjara," beber Krisna.
(detikcom)
0 komentar:
Post a Comment