Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, akan mengajukan gugatan terhadap Perdana Menteri Najib Razak, dengan tuduhan korupsi. Tuntutan diajukan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur ini, Mahathir juga disertai oleh Khairuddin bin Abu Hassan dan Anina binti Saadudin, mantan anggota Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), yang dipimpin Najib
Najib Razak terkait kasus korupsi di lembaga investasi negara yaitu 1Malaysia Development Berhad (1MDB), dan aliran dana sekitar US$680 juta (Rp8,9 triliun) ke rekening pribadinya.
Januari lalu, Jaksa Agung Malaysia mengatakan bahwa dana sebesar US$681 juta atau setara Rp8,9 triliun yang mengalir ke rekening pribadi Perdana Menteri Najib Razak merupakan hibah dari keluarga kerajaan di Arab Saudi, sehingga tak ada indikasi korupsi atau tindak kriminal.
(CNNIndoensia)
0 komentar:
Post a Comment