"Nanti, kan LP-nya baru dibuat," ujar Kanit I Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Nico Setiawan, Kamis (17/3/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi akan memperkarakan Zaskia Gotik walau tanpa ada laporan dari masyarakat, polisi akan membuat laporan sendiri.
"Jadi kami melakukan pelaporan sendiri. Ini pelaporan model A dan polisi bisa menanganinya langsung tanpa laporan masyarakat," kata Nico
Nico menjelaskan, pihaknya akan memanggil saksi-saksi terlebih dahulu sebelum akhirnya memanggil Zaskia.
"Langkahnya kita mau periksa saksi-saksi dulu termasuk juga Zaskia kita panggil sebagai saksi," imbuhnya.
Polisi mengusut dugaan pelecehan terhadap lambang negara yang dilakukan oleh Zaskia Gotik. Pengusutan dilakukan setelah polisi melakukan patroli di dunia maya dan menemukan banyak keluhan atas ucapan pemilik 'goyang itik' yang tayang di sebuah stasiun televisi swasta itu.
0 komentar:
Post a Comment