"Enam bulan sama saudara SJ tinggal dan ikut pada timnya dan terjadi dua kali," ujar Raidin.
Namun Nazarudin mengatakan bahwa kliennya menyatakan tak pernah mengenal AW secara dekat, hingga menetap di rumah Saipul seperti yang dikatakan AW.
"Apabila tidak bisa membuktikan, akan kami laporkan balik dengan pasal 242 ayat 1 KUHAP," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (16/3/2016) siang.
0 komentar:
Post a Comment