Uber kemudian menggugat perusahaan saingannya yaitu Ola dan menyatakan bahwa akun dan transaksi fiktif itu merupakan perbuatan Ola.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tinggi di Delhi pada bulan ini dengan menuntut ganti rugi sebesar $7,4 juta atau hampir Rp100 milliar kepada Ola.
Namun, OlaCabs membantah tuduhan tersebut, dan menyebut gugatan itu sebagai "sembrono dan palsu".
"Ini merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian dari realitas pasar saat ini ketika Uber menghadapi kemunduran besar," jelas pernyataan perusahaan itu.
0 komentar:
Post a Comment