Kusmayadi alias Agus (31) yang telah membunuh dan memutilasi Nur Atikah alias Nuri (33) yang sedang hamil 7 bulan, terancam hukuman mati. Agus akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Unsur perencanaan pembunuhan terlihat saat Agus pernah mengungkapkan keinginannya untuk membunuh seseorang. Agus juga pernah bertanya kepada ER (Erik) dan VA (Valen) mengatakan 'sudah pernah bunuh orang belum?' kemudian 'bunuh orang dosa tidak?'. Pertanyaan ini merupakan salah satu bukti bahwa sebelum membunuh, Agus telah mencari informasi tentang perihal membunuh orang.
0 komentar:
Post a Comment