Info Terkini

Trailer Movie Blog, Drama, Horror, Adventure, Animation, Comedy..

  • Home
  • Business
    • Internet
    • Market
    • Stock
  • Parent Category
    • Child Category 1
      • Sub Child Category 1
      • Sub Child Category 2
      • Sub Child Category 3
    • Child Category 2
    • Child Category 3
    • Child Category 4
  • Featured
  • Health
    • Childcare
    • Doctors
  • Home
  • Business
    • Internet
    • Market
    • Stock
  • Downloads
    • Dvd
    • Games
    • Software
      • Office
  • Parent Category
    • Child Category 1
      • Sub Child Category 1
      • Sub Child Category 2
      • Sub Child Category 3
    • Child Category 2
    • Child Category 3
    • Child Category 4
  • Featured
  • Health
    • Childcare
    • Doctors
  • Uncategorized

Dipecat PKS, Fahri Hamzah Otomatis Kehilangan Jabatan Wakil Ketua DPR.

 Berita     No comments   


Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi telah memecat Fahri Hamzah dari keanggotaannya di partai dan secara otomatis juga akan kehilangan jabatan wakil ketua DPR yang selama ini disandang.

Berdasarkan UU MD3, ada beberapa alasan seorang pimpinan DPR bisa diberhentikan. Selain diusulkan oleh partai politiknya, alasan pemecatan dari partai juga bisa menjadi penyebab pemberhentian.

Aturan itu ada di Pasal 87 ayat 2 hufuf g. Berikut aturan lengkapnya:

Pasal 87

(1) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
ayat (1) berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.

(2) Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga)  bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya;
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau
g. diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.



  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Newer Post Older Post Home

0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts

  • Foto Cynthia Risjad Yusuf, Adik Irwan Yusuf
    Cynthia Yusuf merupakan model era 80-90an dan pernah membintangi iklan Lux. Cynthia merupakan tante dari artis cantik Marshanda, yang t...
  • Pertanda Mau Nabrak Kucing
    Sering kali saat kita berpergian dengan berkendaraan baik motor maupun mobil tiba -tiba di tengah jalan hampir menabrak kucing namun tidak j...
  • Kawin Silang Kucing Anggora Dan Kucing Kampung
    Banyak dari kita yang penasaran dengan hasil kawin silang kucing Anggora dan kucing kampung dan seperti apa hasil persilangan kucing anggor...

Categories

  • Berita
  • Binatang
  • Bisnis
  • Fotografi
  • Investasi
  • Lifestyle
  • Makanan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
  • Selebriti

Search This Blog

Featured Post

Terungkap! Kasus Hilangnya Nining Merupakan Skenario Hindari Hutang Bank

Teka - teki misteri hilangnya Nining Sunarsi (52) yang disebut tenggelam di pantai akhirnya terungkap. Pengungkapan dilakukan setelah Po...

Related

Loading...

Copyright © Info Terkini | Powered by Blogger
Design by Hardeep Asrani | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | Distributed By Gooyaabi Templates