Perbedaan harga ini sangatlah mencolok, selisih hingga Rp 13,7 juta. Menurut Harry sebuah kesalahan besar jika Pemprov DKI Jakarta membeli Sumber Waras dengan harga NJOP Jalan Kyai Tapa, Rp 20,7 juta per meter persegi.
"Jalan Kyai Tapa itu seperti Mercedes dan Jalan Tomang Utara itu seperti bajaj. Jadi sekarang kita beli bajaj seharga Mercy yang mengalami kerugian, seharusnya kan kita beli bajaj seharga Mercy dan dapat untung," kata Harry, dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2016).
Logika yang digunakan Harry adalah jika ada rumah mempunyai dua jalan utama, depan dan belakang, maka paling menguntungkan membeli rumah tersebut dengan harga jalan belakang karena jauh lebih murah, jika sebaliknya maka akan rugi besar.
Namun ada yang dilupakan oleh Harry, bahwa dalam jual beli patokan utama terletak pada surat resmi dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), jika kedua dokumen tersebut menyatakan bahwa RS Sumber Waras berada di Jalan Kyai Tapa, maka harga NJOP yang digunakan adalah Rp 20,7 juta per meter persegi.
Jika tetap dipaksa pembelian Sumber Waras menggunakan harga Jalan Tomang Selatan maka yang terjadi justru kriminalisasi, dan tentunya sebuah tindak kejahatan jika hal tersebut terjadi.
Berikut ini dokumen HGB dan PBB RS Sumber Waras dan tertera jelas alamatnya di Jalan Kyai Tapa. Surat HGB ini berlandaskan pada Surat Keputusan Menteri Negara Agraria tanggal 24 Februari 1998 dan bukan saat transaksi jual beli terjadi.
Saat ini publik sedang menunggu BPK menunjukan bukti hukum dan dokumen resmi yang menunjukan RS Sumber Waras berada di Jalan Tomang Utara.
0 komentar:
Post a Comment