La Nyalla Mattalitti sebelumnya memenangkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan hakim tunggal praperadilan, Ferdinandus, terkait penetapan tersangka penyelewengan dana hibah Kadin Jatim. Atas keputusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) mengaku ikut memantau jalannya persidangan, dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan.
"Beberapa hal memang ditemukan (kejanggalan), tetapi kami belum bisa memublikasi detailnya. Kami ingin memastikan hasilnya matang. Kehati-hatian ini juga diperlukan untuk menjaga sepenuhnya independensi," ujar juru bicara KY, Farid Wajdi.
Farid mengakui bahwa proses persidangan tidak sepenuhnya bebas intervensi. Tak tertutup kemungkinan dalam sidang La Nyalla juga ada tekanan terhadap pihak tertentu.
0 komentar:
Post a Comment