Setelah sempat menjadi rumor, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan pencekalan Sunny Tanuwidjaja dari bepergian keluar negeri. Keputusan KPK ini berlaku selama enam bulan terhitung sejak penetapan pada
Kamis (7/4/2016). Tujuan KPK lakukan pencekalan ini agar pemeriksaannya terhadap Sunny dalam kasus suap proyek reklamasi yang
menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi bisa berjalan dengan lancar.
0 komentar:
Post a Comment