Setelah sempat menjadi rumor, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan pencekalan Sunny Tanuwidjaja dari bepergian keluar negeri. Keputusan KPK ini berlaku selama enam bulan terhitung sejak penetapan pada
Kamis (7/4/2016). Tujuan KPK lakukan pencekalan ini agar pemeriksaannya terhadap Sunny dalam kasus suap proyek reklamasi yang
menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi bisa berjalan dengan lancar.
La Nyalla Mattalitti Kabur ke Malaysia?
Saat ini santer beredar kabar tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti, telah kabur ke negera Malaysia. Pihak K…Read More
Banjir Bandang Majalaya Bandung
Sejumlah desa di Kota
Majalaya Kabupaten Bandung bagian selatan sejak Senin (28/3) petang dilanda banjir bandang akibat luapan Sungai Citarum. Ba…Read More
0 komentar:
Post a Comment