BPK berpendapat bahwa alamat Sumber Waras di Jalan Tomang Utara, sedangkan Ahok berpendapat di Jalan Kiai Tapa. Lantas mana yang benar?
Untuk menilai mana yang benar maka harus melihat bukti sah yang di akui negara, dan salah satunya adalah dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan Sumber Waras, dan berikut ini foto dokumen HGB-nya:
Tertera di HGB bahwa alamat Sumber Waras di Jalan Kiai Tapa. Surat HGB ini berlandaskan pada Surat Keputusan Menteri Negara Agraria tanggal 24 Februari 1998.
Hal kedua untuk menemukan kebenaran alamat Sumber Waras adalh dengan melihat surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada lahan itu. Dokumen PBB menyebutkan lahan itu berada di Jl Kiai Tapa. Berikut foto PBB-nya.
Hal kedua untuk menemukan kebenaran alamat Sumber Waras adalh dengan melihat surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada lahan itu. Dokumen PBB menyebutkan lahan itu berada di Jl Kiai Tapa. Berikut foto PBB-nya.
Foto ini sedikit buram namun jika anda teliti dengan sangat cermat maka tertera alamat Sumber Waras di Jalan Kiai Tapa.
Selain kedua foto tersebut, Direktur Utama RS Sumber Waras, Abraham Tedjanegara juga membenarkan alamat di Jalan Kiai Tapa.
"Sertifikat atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang berkedudukan
di Jakarta. Luasnya 36.410 m2, statusnya hak guna bangunan. Alamatnya di
Jalan Kiai Tapa," kata Abraham di Ruang Pertemuan RS Sumber Waras, Jl
Kiai Tapa, Jakarta Barat, Sabtu (16/4/2016).
Lantas berapa penting mengetahui alamat Sumber Waras? seperti diungkapkan sedikit diatas, perbedaan alamat menyebabkan perbedaan nilai jual objek pajak NJOP. Jika mengikuti BPK dengan alamat Jalan Tomang Utara maka harga belinya adalah Rp 7 juta per meter persegi. Sedangkan jika mengacu pada alamat Jalan Kiai Tapa maka harganya adalah adalah Rp 20,755 juta.
0 komentar:
Post a Comment