Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Noor Rachmad, mengatakan bahwa seluruh aset Hartawan Aluwi akan disita dan diberikan kepada seluruh nasabah Bank Century. Total harta yang telah disita negara berkisar Rp352,2 miliar.
"Rinciannya itu banyak sekali. Kurang lebih ada yg diserahkan ke sini (Kejagung) USD 2.709.300 itu surat berharga. Tapi ini nilai buku, apakah betul (jumlahnya) kita belum tahu juga. Uang hasil kejahatannya jadi dia (Hartawan) alihkan untuk beli surat berharga itu," kata Rachmad di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/4).
Untuk mengingatkan kembali, Hartawan Aluwi merupakan pengurus utama PT Antaboga Delta Sekuritas yang sudah dinyatakan bersalah dalam kasus Century pada 2008 silam. Perusahaan tersebut terbukti bersalah dalam kasus Bank Century karena telah menerbitkan kontrak pengelolaan dana (KPD), atau investasi bodong terhadap para nasabah bank tersebut.
Total kerugian negara sebesar Rp3,11 triliun, dan Hartawan harus menjalani hukuman 14 tahun penjara dan membayar Rp10 miliar subsider enam bulan penjara atas perbuatannya.Namun belum sempat menjalani hukuman, Hartawan berhasil melarikan diri, hingga akhirnya dideportasi pemerintahan Singapura.
0 komentar:
Post a Comment