Bagi pengendara motor di Indonesia, helm merk Bogo merupakan helm yang familiar dengan desain kaca yang unik. Namun di balik larisnya helm ini ternyata di pengadilan ada sengketa hak cipta desain kaca helm ini.
Di Kemenkum HAM, hak cipta desain kaca helm ini dipegang oleh Toni dengan nomor registrasi ID 0012832 D. Toni memegang hak desain tersebut untuk periode 3 Agustus 2007 hingga 3 Agustus 2017. Belakangan, Toni kaget karena helm bogo beredar di Bogor yang diproduksi oleh Gunawan. Akibatnya, Toni mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta.
Tidak terima, Toni mengajukan gugatan terhadap Gunawan dipengadilan. Dipengadilan, Toni akhirnya dinyatakan menang dan mendapat ganti rugi.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 54 ayat 1 Jo Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri. Menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," putus majelis PN Bogor sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA).
0 komentar:
Post a Comment