"Mohon maaf untuk Kementerian terkait, yang menghambat pembangunan listrik itu adalah PLN sendiri. Pembangunan pembangkit memakan waktu hingga 5-6 tahun ditambah perizinan yang sulit," kata dia di Bandarlampung, Selasa (5/4/2016).
Oleh karena itu Presiden Jokowi telah memerintah Menteri Dalam Negeri untuk menghapus perizinan dan perda yang menghambat pembangunan. Diperkirakan ada 3.000 lebih perda yang akan di hapus oleh Menteri Dalam Negeri.
0 komentar:
Post a Comment