"(Salah-seorang di antara) Mereka berenang mengenakan pakaian bikini, sementara masyarakat menontonnya. Lalu masyarakat melaporkannya kepada kami agar kegiatan itu jangan berlanjut," kata Kepala satuan polisi pamong praja dan wilayatul hisbah (polisi syariah) Kota Lhokseumawe, M Irsyadi, Kamis (14/05).
Namun demikian, Polisi syariat Lhokseumawe memutuskan tidak melanjutkan proses hukum terhadap keduanya karena "mereka tidak tahu terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh", kata Irsyadi.
"Pemda (Lhokseumawe) tidak terlalu memasalahkan, karena bukan perbuatan disengaja, bukan karena tahu. Mereka melakukan perbuatan (mengenakan pakaian minim) karena ketidaktahuan," tambahnya.
Setelah dimintai keterangan selama sekitar tiga jam, Andre Brun dan Dominika Czatskova kemudian membuat semacam surat permintaan maaf kepada masyarakat Lhokseumawe, sebelum akhirnya meninggalkan Lhokseumawe pada Kamis (14/04).
0 komentar:
Post a Comment