Negara Jepang diketahui telah menahan kapal Tung Sheng Chi 1, milik nelayan Taiwan usai masuk perairan sengketa di sekitaran pulau karang. Menghadapi aksi jepang ini, pemerintahan Taiwan mengirim kapal patroli laut di kawasan sengketa tersebut.
"Jepang tidak memiliki Hak untuk melarang kapal nelayan Taiwan d daerah tersebut, pemerintah kami akan membela Hak kebebasan mereka di perairan internasional," kata seorang penjaga administrasi tepi laut Taiwan.
Jepang sudah lama mengklaim Jepang mengatakan bila pihaknya memiliki hak khusus di 200 nautical mile di sekitar area atol tak berpenghuni di Laut Filipina. Namun begitu, Taiwan, China dan Korea Selatan dengan keras menyangkal klaim tersebut.
0 komentar:
Post a Comment