Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) selaku penggugat melalui kuasa hukum pemohon, Boyamin Maki, membeberkan 44 dokumen kepada hakim sebagai bukti tertulis bahwa perkara RS Sumber Waras sudah sepatutnya ditingkatkan menjadi tahap penyidikan oleh KPK.
Boyamin juga menunjukan sekitar 40 dokumen dari pihak RS Sumber Waras dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Beberapa di antaranya meliputi laporan hasil rapat membahas Pembelian tanah RS Sumber Waras tanggal 5 September 2014; evaluasi capaian program kesehatan DKI Jakarta, Rencana Strategis Dinas Kesehatan DKI Jakarta 2013-2017 yang menyatakan tidak terdapat rencana pembangunan RS Khusus Kanker maupun pembelian lahan RSSW; surat Gubernur DKI Laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan tanggal 3 Agustus 2015 No. 740/.1.93 terkait protes Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas lahan RS Sumber Waras; dan LHP BPK tahun 2014 tanggal 17 Juni 2015 soal pengadaan lahan RS Sumber Waras terkait kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
(CNNIndonesia)
0 komentar:
Post a Comment