Kementerian Luar Negeri China mengatakan insiden itu terjadi dalam wilayah penangkapan ikan tradisional China dan kapal penjaga pantai itu membantu kapal penangkap ikan yang disita tanpa memasuki wilayah perairan Indonesia. Negara itu mendesak Indonesia agar segera membebaskan para nelayan.
Pejabat pemerintah yang bertanggungjawab atas keamanan maritim, Arif Havas Oegroseno, mengatakan klaim wilayah perikanan tradisional tidak diakui berdasarkan Konvensi PBB tahun 1982 tentang Hukum Laut.
“Klaim itu sangat palsu dan ambigu. Sejak kapan, sejak tahun berapa, kawasan itu menjadi sejarah, tradisional?'' ujar Oegroseno kepada wartawan hari Rabu.
China saat ini dinilai semakin rakus terhadap laut selatan dan terus memperluas klaim teritorialnya mencakup kepulauan Natuna. Taktik yang digunakan China yaitu mereklamasi terumbu karang dan kemudian membangun infrastruktur dilahan reklamasi tersebut. Itu kenapa hubungan China selalu dalam memanas dengan tetangganya di Asia Tenggara
0 komentar:
Post a Comment