Izin yang dikantongi jurnalis tersebut dari Kementerian Luar Negeri RI adalah izin untuk melakukan peliputan di Aceh, bukan Sulawesi Tengah.
“Mereka, jurnalis asing dari HBO, tidak diperkenankan meliput karena tidak dapat menunjukkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri RI untuk peliputan di Sulawesi Tengah,” ujar Kabag Humas Imigrasi Heru Santoso.
Kelima jurnalis tersebut kini telah ditangkap, diperiksa, dan dideportasi dengan alasan “Menyalahi izin yang diperoleh.”
Kelima wartawan asing tersebut berasal dari Amerika Serikat, Kanada, dan Malaysia dan telah dikembalikan ke negara asal mereka melalui penerbangan dari Jakarta.
0 komentar:
Post a Comment