Hari ini tim dari penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim ke rumah Nyalla untuk melakukan jemput paksa, namun keberadaannya tidak ada. Sehingga pihak kejaksaan akan menetapkan La Nyalla Sebagai DPO kejaksaan.
La Nyalla Keluar Dari Indonesia Sejak 17 Maret
Hari ini tim dari penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim ke rumah Nyalla untuk melakukan jemput paksa, namun keberadaannya tidak ada. Sehingga pihak kejaksaan akan menetapkan La Nyalla Sebagai DPO kejaksaan.
0 komentar:
Post a Comment