"Bahwa ada keputusan Mahkamah Partai atau di PKS disebut Majelis Tahkim (MT) terkait saudara Fahri Hamzah (FH) itu betul, tapi kami belum mempublikasi keputusan tersebut," kata Sohibu.
"Saya selaku Presiden PKS adalah pihak yang berwenang menyampaikan keputusan MT tersebut kepada FH dalam bentuk SK DPP PKS. Saya sudah menandatangani SK DPP tersebut bertanggal 1 April 2016 dan tadi malam saya sudah meminta pihak sekretariat untuk segera mengirimkannya," tambah Sohibu.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman |
0 komentar:
Post a Comment