Usulan diturunkan kewajiban pengembang proyek reklamasi dari 15 persen menjadi hanya 5 persen diketahui pertama kali diusulkan oleh Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik. Usulan ini tentu saja terasa janggal, karena semakin kecil persentase kewajiban pengembang maka semakin sedikit hasil yang diperoleh Pemprov DKI.
Kepala Badan Perencana Pembagunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati menuturkan bahwa usulan penurunan kewajiban pengembang disampaikan oleh Taufik pada saat apat antara jajaran Pemerintah Provinsi dan Badan Legislasi Daerah DPRD.
"Di kertas itu mereka minta diubah hitungannya, dikonversi dari yang lahan 15 persen menjadi 5 persen sehingga adi jauh nilainya. Cara menghitung kontribusi diubah oleh mereka, yang kalau pengertian itu diikuti, nilainya pasti lebih rendah dibandingkan nilai yang kami usulkan," kata Tuty.
Alasan Pemprov DKI ingin agar kewajiban pengembang tetap 15 persen bertujuan agar reklamasi memberikan manfaat untuk revitalisasi dan restorasi kawasan utara Jakarta.
Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati |
0 komentar:
Post a Comment