"Ini merupakan teguran terakhir. Jika pelanggaran kembali terjadi, maka program tersebut akan kami hentikan kembali," terang Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat, Agatha Lily, dalam pertemuan di kantor KPI, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2016), yang dipublikasi pada www.kpi.go.id.
Pelanggaran juga terjadi terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 21 Ayat (1), dan Pasal 37, serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (4) huruf a, dan Pasal 54 Ayat (1).
Karena itu, KPI mengingatkan bahwa perbuatan menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara bisa mendapat ancaman pidana penjara dan denda sesuai Pasal 68 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
0 komentar:
Post a Comment