Dengan berbadan hukum koperasi maka setiap sopir yang berbasis aplikasi online mempunyai payung hukum dan bisa melakukan uji KIR di koperasi tempat bernaung.
Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga mengutarakan "Dengan adanya badan hukum tersebut, saya harapkan polemik seputar angkutan darat beraplikasi teknologi dapat segera diakhiri".
Di samping itu, kata Puspayoga, dengan berkoperasi maka para anggota koperasi PRRI sudah bisa menikmati berbagai kemudahan dari pemerintah, di antaranya fasilitas akses kredit usaha rakyat (KUR) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM dengan suku bunga rendah.
"Kredit itu bisa untuk uang muka mobil, misalnya. Kredit Rp25 juta tidak perlu memakai agunan yang bisa dinikmati oleh anggota koperasi," tuturnya.
0 komentar:
Post a Comment