Terbaru, Polisi juga akan memperkarakan candaan Zaskia dengan membuat laporan sendiri, yaitu laporan yang dibuat tanpa harus ada aduan, polisi bisa membuat laporan sendiri jika terindikasi melakukan tindak pidana.
Kanit 1 Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Nico Setiawan, mengatakan, pihaknya mulai menangani itu setelah melakukan Patroli Cyber dan menonton tayangan Zaskia Gotik tersebut.
"Jadi kami melakukan pelaporan sendiri. Ini pelaporan model A dan polisi bisa menanganinya langsung tanpa laporan masyarakat," kata Nico di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3) pagi.
Usaha Zaskia Gotik untuk membuat penonton tertawa ini jelas tidak lucu, dan dapat berbuntut pada masalah hukum.
Larangan untuk menghina negara dan lambangnya diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Zaskia mengaku candaan tersebut terjadi karena ia terbawa suasana dengan pekerjaannya yang menghibur. Menurutnya, candaannya tersebut terjadi karena murni kebodohannya.
"Demi Allah Neng tidak ada sedikitpun niat untuk menghina negara, Neng sudah besar di negara ini, jadi tidak ada niatan sama sekali. Mungkin Neng terbawa suasana, Neng belum bisa menempatkan waktu harus serius dan harus bercanda," jelasnya.
0 komentar:
Post a Comment