Padahal menurut Fadli, BPK sebagai lembaga audit negara menyatakan ada potensi kerugian negara dalam pembelian lahan itu.
"Pimpinan KPK yang lama itu sudah menyampaikan bahwa jelas ada kesalahan dan juga potensi korupsi yang besar disana. Jadi sebetulnya sudah bisa ditetapkan tersangka pada saat itu," kata Fadli di Gedung DPR RI, Rabu (16/3).
Fadli menyebut pembelian lahan itu mencapai angka Rp755 miliar, padahal hak guna bangunan berakhir pada 2018. Dalam arti lain, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menggunakan lahan tersebut di 2018 tanpa harus mengeluarkan dana sebesar Rp755 miliar.
"Ini kan angka yang besar. Hampir Rp1 triliun jadi saya kira harus menjadi perhatian bersama," ucapnya.
(CNNIndonesia)
0 komentar:
Post a Comment