Dari pemaparan tersebut diketahu banyak kejanggalan yang terjadi, mulai dari indikasi untuk menghalangi pihak keluarga melihat kondisi jenazah, ditemukan sejumlah luka pada tubuh jenazah, hingga desakan kepada pihak keluarga untuk menandatangani perjanjian bahwa tidak akan melakukan otopsi, tidak menuntut dan mengikhlaskan kematian Siyono.
"Kesimpulan sementara kami, diduga telah terjadi pelanggaran HAM. Matinya Siyono adalah pengulangan atas kekerasan yang terjadi atas pengusutan tindak pidana terorisme. Dan kematian ini terjadi di luar proses pengadilan," ujar Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat.
Selain itu kejanggalan lainnya adalah upaya pihak kepolisian membujuk istri Siyono, Suratmi dengan memberi uang Rp 100 juta. Sesuatu yang tidak wajar, kepolisian memberi uang kepada keluarga teroris "jika benar Siyono teroris."
"Apakah lazim, keluarga yang tewas oleh Densus diberi uang seperti itu? Apakah ada aturan standar memberi uang seperti itu?" kata Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqodda.
0 komentar:
Post a Comment