![]() |
Surat BPK untuk Ahok |
Namun hingga delapan bulan Ahok menunggu, pemanggilan tersebut tidak juga kunjung datang. Padahal saat Ahok memprotes dan menyebut hasil audit BPK ngaco semua isinya, anggota badan audit ini meminta Ahok menempuh jalur UU jika ingin memprotes. Benar-benar sebuah dilema.
Jika dirunut dari surat pengaduan Ahok tertanggal 3 Agustus 2015, Panitera MKKE BPK RI baru merespon surat itu dalam waktu 11 hari kerja. Berdasarkan Peraturan BPK No.1 Tahun 2011 tentang Majelis Kehormatan BPK sebagaimana diubah dengan Peraturan BPK No.1 Tahun 2013, Panitera diwajibkan menyampaikan laporan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik kepada Ketua Majelis Kehormatan Paling lambat 5 hari kerja sejak laporan diterima oleh Panitera.
Dibawah ini surat Ahok untuk BPK
0 komentar:
Post a Comment