"Sudah diberitahu ke Kedubes kita di negara terkait bahwa paspor nomor sekian itu dicabut. Namun, saya luruskan pencabutan paspor itu tidak berarti mencabut kewarganegaraannya," kata Menteri Yasona kepada Antara dalam kunjungannya di Pekanbaru, Jumat.
Pencekalan dan pencabutan paspor La Nyalla kembali dilakukan oleh Dirjen Imigrasi setelah Kejati Jawa Timur menerbitkan sprindik baru pada 12 April 2016 setelah sebelumnya La Nyalla memenangi praperadilan.
0 komentar:
Post a Comment