"Ya enggak lah, kalau dia menyerahkan diri dari dulu. Ini kan tim pemburu koruptor dengan kita yang bekerja itu, tapi kan karena namanya di negara asing kan perlu proses," kata Prasetyo.
Samadikun merupakan salah satu terpidana kasus BLBI yang melarikan diri ke China, sesaat akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003. Dia adalah terpidana 4 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana BLBI senilai Rp 169 miliar.
0 komentar:
Post a Comment