Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Air dan Sumber Daya Air, Firdaus Ali, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4/2016) mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menerbitkan izin reklamasi.
Terkait banyak pihak yang mempermasalahkan reklamasi teluk Jakarta, Firdaus mengatakan bahwa hal tersebut lebih karena telah di campuri unsur politik.
"Kalau dibilang DKI melanggar itu enggak ada. Kalau Ahok berani melanggar ini (mengeluarkan izin), dia 'bunuh diri', orang musuhnya banyak., apalagi sekarang lebih seksi karena Ahok ingin jadi gubernur. Coba, ribut enggak Banten reklamasi pulau, ribut enggak?" kata Firdaus.
Firdaus mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada Pasal 26 ayat 4, salah satu poin kewenangan Pemprov DKI meliputi penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.
0 komentar:
Post a Comment