Kabar tak sedap datang dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau, dimana salah satu anggotanya, Bripka RK ditangkap aparat keamanan laut Malaysia, yaitu Agensi Penguatkuasaan Maritim (APMM) karena diduga melakukan pemerasan terhadap nelayan Malaysia.
Dari hasil penangkapan, APMM berhasil mengamankan uang sejumlah 10.000 ringgit dari tangan Bripka RK.
Uang ini diduga merupakan hasil pemerasan terhadap nelayan Malaysia yang tertangkap melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di perbatasan Malaysia-Indonesia.
RK diduga memanfaatkan ketakutan nelayan Malaysia terhadap hukuman pembakaran kapal yang berlaku di Indonesia.
Kapolda Riau Brigadir Jenderal Polisi Supriyanto mengatakan belum dapat memastikan karena belum memeriksa yang bersangkutan, karena saat ini masih di pihak APMM dan belum diserahkan ke pihak kepolisian Indonesia.
"Kita belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap anggota karena sedang ditangani APMM termasuk uang 10.000 ringgit tersebut," kata Supriyanto.
Proses Penangkapan Bripka RK
Bripka RK diketahui melakukan pengejaran terhadap kapal nelayan Malaysia yang masuk ke perairan Bengkalis, Riau. Saat pengejaran tersebut kapal nelayan dan kapal RK memasuki wilayah perbatasan.
Berhasil menangkap kapal nelayan, RK diketahui memasuki kapal tersebut, dan disinilah diduga RK mulai melakukan pemerasan.
Saat pemerasan berlangsung, kapal nelayan tanpa sadar telah memasuki perairan Malaysia, dan pihak APMM kemudian melakukan penangkapan.
Saat ditangkap, RK ternyata bukan bersama anggota kepolisian lainnya, namun ia tertangkap melakukan aksi bersama 3 warga sipil Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment