Mungkin hal ini terkesan lucu dan mengada-ngada, hanya karena hal sepele, jaringan kedai kopi raksasa Starbuck digugat pelanggannya ke pengadilan sebesar 5 juta dolar atau sekitar Rp 66 miliar karena dinilai memberi es batu terlalu banyak.
Adalah Stacy Pincus yang mengajukan gugatan, karena menganggap Starbucks telah melakukan penipuan terhadap pelanggan. Menurut Stacy, modus yang dilakukan Starbucks ialah dengan meberi es batu dengan jumlah yang terlalu banyak membuat pelanggan hanya menerima sekitar separuh jumlah minuman yang mereka beli.
"Seorang pelanggan Starbucks yang memesan segelas minuman dingin Venti hanya mendapatkan 14 ons minuman itu, hanya sekitar setengah dari jumlah yang diiklankan dan hanya lebih dari separuh dari yang mereka bayarkan," demikian isi surat gugatan setebal 29 halaman yang telah dimasukkan ke pengadilan federal Illinois Utara di Chicago pekan lalu.
Sementara itu, manajemen Starbucks menyebut gugatan itu tak masuk akal dan mengklaim para pelanggan sudah memahami bahwa es adalah bagian penting dalam setiap minuman dingin.
Starbucks adalah jaringan kedai kopi terbesar di dunia dengan lebih dari 24.000 toko di 70 negara, sebanyak 11.000 toko berada di AS.
0 komentar:
Post a Comment