Pelaku pembunuhan, Wawan alias Awing, terpidana yang telah membunuh Branch Manager PT Venera Multi Finance, Fransisca Yofie alias Sisca Yofie, berharap hukumannya diringankan saat akan mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis mati di tingkat kasasi.
"Saya siap. Karena agar harapannya di PK ini hukuman turun," kata Wawan yang terlihat berpeci sebelum sidang dimulai, Selasa (3/5).
Wawan beralasan bahwa dirinya tidak berniat melakukan pembunuhan terhadap sisca, saat itu ia hanya berniat melakukan pencurian dan penjambretan.
"Saya ingin sesuai dengan apa yang saya lakukan (jambret). Harapan terakhir, saya minta turun. Saya minta keringanan hukuman," harap Wawan.
Pada tahun 2014, Wawan sebenarnya hanya dihukum penjara seumur hidup, namun persidangan di tingkat kasasi justru memperberat hukumannya jadi hukuman mati.
Sedangkan pelaku lain, Ade, yang juga merupakan keponakan Wawan ditingkat kasasi justru mendapat keringanan hukuman, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Sekilas mengingatkan, bahwa Wawan dan Ade merupakan pelaku kejahatan yang pernah membuat heboh di Indonesia karena kasus penjambretanya di nilai sangat sadis. Kedua pelaku ini menyeret korbanya, Sisca Yofie dengan motor pada Agustus 2013 lalu.
0 komentar:
Post a Comment