Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, dan kenaikan akan berlaku terhitung mulai 1 April 2016
Berikut kenaikan iuran BPJS mandiri:
- Ruang perawatan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000 perbulan
- Ruang perawatan kelas II dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 perbulan
- Ruang perawatan kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000 perbulan
0 komentar:
Post a Comment