Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun akhirnya bereaksi atas jatuhnya korban jiwa tersebut dengan menuntut pihak KFC untuk bertanggung jawab.
"KFC harus bertanggungjawab baik secara pidana dan atau perdata. Patut diduga tindakan KFC melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan saat menggunakan barang atau jasa. Lomba makan jelas tindakan yang sangat membahayakan dari sisi kesehatan sehingga bisa mengancam keselamatan jiwa konsumen saat makan," kata Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI.Dalam perlombaan, peserta hanya diperbolehkan minum jika dalam kondisi urgent dan itupun air harus dibawa sendiri dari rumah, pihak penyelenggara tidak menyediakan minuman.
0 komentar:
Post a Comment